Berikut adalah prosedur penilaian laporan BKD bagi Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto:
| 1. |
Dosen mengisi formulir Registrasi LBKD Internal UMP dengan memilih Asesor yang akan menilai BKDnya dan mengirimkan bukti transfer biaya asesor; |
| 2. |
Dalam pemilihan Asesor, harap perhatikan jenjang pendidikan dan jabatan akademikharus sama atau diatas dosen yang akan dinilai; |
| 3. |
Dosen tersertifikasi mentransfer biaya Asesor LBKD sebesar Rp. 150.000/asesor; |
| 4. |
Dosen belum tersertifikasi dan tugas belajar mentransfer biaya Asesor LBKD sebesar Rp. 100.000/asesor; |
| 5. |
Biaya asesor ditransfer melalui Nomor Rekening 5042022685 (BPD Jateng Syariah) atau 179201003489532 (BRI) atas nama Biro SDM UMP dengan nominal sesuai dengan status dosen dan jumlah asesor; |
| 6. |
Bagi dosen yang memilih asesor luar UMP biaya asesi disampaikan langsung kepada asesor atau pengelola bkd perguruan tinggi terkait; |
| 7. |
Biro SDM akan menverifikasi formulir registrasi yang sudah diajukan dosen, dan akan memproses penugasan asesi kepada asesor terpilih; |
| 8. |
Biro SDM akan menghubungi dosen terkait apabila asesor terpilih tidak dapat diberikan penugasan; |
| 9. |
Biro SDM akan mendistribusikan biaya asesi kepada Asesor setelah periode pengisian BKD selesai. |
Catatan: Apabila ada pertanyaan, silakan menghubungi Biro SDM.