Persyaratan Registrasi NIDN
Nomor Induk Dosen Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.
Masa Perolehan dan Berlakuknya NIDN : Usia Paling Tinggi 58 Tahun
Akhir usia mendapatkan NIDN
- Non-profesor 65 tahun
- Profesor 70 tahun
Persyaratan Administrasi Usulan NIDN
- KTP asli
- Foto 4�6 berwarna
- SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri) asli
- Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Bebas Narkotika
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
- Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)
- Surat Perjanjian Kerja.
Semua dokumen persyaratan administrasi
- Posisi kop surat (header) berada di atas
- Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
- Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.