housebox
housebox
housebox
Home Administrasi Kepegawaian

Usulan Pensiun (BUP) Dosen PNS dpk

Usulan Pensiun (BUP) Dosen PNS dpk

Syarat administrasi Usulan Pensiun (BUP) Dosen PNS dpk

  1. Surat Permohonan Pensiun BUP dari pemohon kepada Menteri u.p. Kepala LLDIKTI Wilayah VI ( dengan mencantumkan tmt Pensiun )
  2. Surat Keterangan masih Sekolah / Kuliah dari tempat sekolah/perguruan tinggi (Anak dari dosen dpk)
  3. Scan SK CPNS
  4. Scan SK PNS
  5. Scan SK pangkat terakhir
  6. Scan PAK/SK Jabatan Fungsional terakhir
  7. Scan Kartu Pegawai (KARPEG)
  8. Scan Asli / Legalisir Akta Nikah (Akta Perceraian/Akta Kematian), disahkan oleh pejabat yang berwenang
  9. Scan Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan (usia < 25 th belum menikah dan belum bekerja) yang disyahkan oleh DUKCAPIL
  10. Scan Kartu Keluarga disyahkan oleh DUKCAPIL
  11. Scan KTP pemohon disyahkan oleh DUKCAPIL
  12. Scan Surat Keterangan domisili/tempat tinggal setelah pensiun disyahkan oleh Lurah
  13. Surat Pernyataan tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, yang ditanda tangani oleh pimpinan PTS
  14. Scan SKP 2 tahun terakhir
  15. Pas photo terbaru pemohon ukuran 3 x 4 cm (berwarna) format JPG
  16. Scan Asli lembar Konversi NIP baru dari BKN
Dokumen tersebut di scan dan diunggah melalui https://sistem.lldikti6.id/dosen pada menu Kenaikan Pangkat