Usulan Pensiun (BUP) Dosen PNS dpk
Syarat administrasi Usulan Pensiun (BUP) Dosen PNS dpk
- Surat Permohonan Pensiun BUP dari pemohon kepada Menteri u.p. Kepala LLDIKTI Wilayah VI ( dengan mencantumkan tmt Pensiun )
- Surat Keterangan masih Sekolah / Kuliah dari tempat sekolah/perguruan tinggi (Anak dari dosen dpk)
- Scan SK CPNS
- Scan SK PNS
- Scan SK pangkat terakhir
- Scan PAK/SK Jabatan Fungsional terakhir
- Scan Kartu Pegawai (KARPEG)
- Scan Asli / Legalisir Akta Nikah (Akta Perceraian/Akta Kematian), disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Scan Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan (usia < 25 th belum menikah dan belum bekerja) yang disyahkan oleh DUKCAPIL
- Scan Kartu Keluarga disyahkan oleh DUKCAPIL
- Scan KTP pemohon disyahkan oleh DUKCAPIL
- Scan Surat Keterangan domisili/tempat tinggal setelah pensiun disyahkan oleh Lurah
- Surat Pernyataan tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, yang ditanda tangani oleh pimpinan PTS
- Scan SKP 2 tahun terakhir
- Pas photo terbaru pemohon ukuran 3 x 4 cm (berwarna) format JPG
- Scan Asli lembar Konversi NIP baru dari BKN